Daftar Lowongan Formasi RSUD Ajibarang Tahun 2025

# Formasi Pendidikan Jumlah Formasi
1. Ahli Pertama - Bidan D-IV/ S-1 Kebidanan 2 Orang
2. Terampil – Bidan D-III Kebidanan 1 Orang
3. Ahli Pertama – Perawat Ruang Rawat Inap/IGD D-IV Keperawatan/ S-1 Keperawatan + Ners 7 Orang
4. Terampil – Perawat D-III Keperawatan 7 Orang
5. Terampil – Refraksionis Optisien D-III Refraksi Optisien 1 Orang
6. Ahli Pertama – Penata Anestesi D-IV Anestesiologi 3 Orang
7. Terampil – Tenaga Teknis Vaskuler D-III Teknik Kardiovaskuler 1 Orang
8. Terampil – Perekam Medis D-III RMIK 1 Orang
9. Radiografer Minimal D-III Radiologi 1 Orang

Alur Pendaftaran

Lakukan sesuai dengan step/langkah yang sudah ditentukan

1. Registrasi Akun
Registrasi akun dan verifikasi akun yang telah dibuat.
2. Login/Masuk
Login dengan menggunakan email dan password yang telah dibuat.
3. Melengkapi form pendaftaran
Mengisi form identitas diri dan kualifikasi yang dimiliki.
4. Memilih Form Formasi
Memilih formasi yang sesuai dengan kualifikasi yang dimiliki.
5. Upload Berkas
Upload berkas sesuai dengan kualifikasi yang dimiliki.
6. Menunggu Pengumuman
Menunggu Pengumuman Seleksi oleh Panitia Penyelenggara.

DASAR HUKUM

Berdasarkan Persetujuan Pj. Bupati Banyumas atas Nota Dinas RSUD Ajibarang Nomor 800.1.2/8486/XII//2024 tentang Permohonan pengadaan pegawaian Non ASN pada RSUD Ajibarang, diberitahukan bahwa Pemerintah Kabupaten Banyumas akan menyelenggarakan Seleksi Penerimaan Pegawai Non ASN BLUD RSUD Ajibarang Tahun 2025, dengan ketentuan sebagai berikut :

  • 1. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara
  • 2. Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 79 Tahun 2018 tentang Badan Layanan Umum Daerah
  • 3. Peraturan Bupati Banyumas Nomor 36 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pengadaan, Pengangkatan, Pengelolaan dan Pemberhentian Pegawai Non Pegawai Negeri Sipil pada Badan Layanan Umum Daerah
  • 4. Surat Sekretaris Daerah Kabupaten Banyumas tentang : Revisi Peta Jabatan Sementara untuk Jabatan Fungsional Kesehatan Nomor : 000.8.1/68/XII/2024 tanggal 16 Desember 2024

PERSYARATAN UMUM

  1. Warga Negara Indonesia yang memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan yang dibutuhkan;

  2. Usia maksimal 35 (tiga puluh lima) tahun pada tanggal 31 Januari 2025;

  3. Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap, dengan melampirkan bukti dukung SKCK minimal dari Polsek;

  4. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai CPNS, PNS, PPPK, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta atau pegawai lainnya antara lain pegawai Badan Usaha Milik Negara, pegawai Badan Usaha Milik Daerah dan pegawai Badan Layanan Umum;

  5. Tidak berkedudukan sebagai calon PNS, PNS, PPPK, prajurit Tentara Nasional Indonesia, atau anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia;

  6. Tidak menjadi anggota atau pengurus aktif partai politik atau terlibat politik praktis;

  7. Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan;

  8. Peserta seleksi yang dinyatakan lulus wajib membuat surat pernyataan bersedia mengabdi pada RSUD Ajibarang dan tidak mengajukan pindah tempat tugas dan atau mengundurkan diri sekurang- kurangnya selama 2 (dua) tahun sejak tanggal penandatanganan kontrak;

  9. Pelamar berasal dari Perguruan Tinggi dan Program Studi yang terakreditasi pada BAN-PT dan/atau Pusdiknakes/ LAM-PTKes pada saat tahun lulus yang dibuktikan dengan foto copy sertifikat akreditasi;

  10. Persyaratan umum sebagaimana tersebut di atas untuk poin 4 sd 6 dibuat dalam 1 surat pernyataan bermaterai (Format terlampir),

  11. Surat keterangan sehat dari Instansi Pemerintah;

  12. Bersedia melakukan medical check up jasmani, rohani, dan bebas narkoba di RSUD Ajibarang setelah dinyatakan diterima.